Dari Abu Musa, dari Nabi SAW beliau bersabda :
Bebaskanlah para tawanan, dan penuhilah orang yang mengundang. [HR. Bukhari : 6638]
Pesan hadits diatas adalah Sebagaimana diketahui dari hadis yang pernah disebutkan, hukum memenuhi undangan adalah wajib. Namun seorang hakim atau orang yang berwenang tidak wajib memenuhi undangan kecuali undangan walimah.