Dari Ali RA, ia Berkata kepada Ibny Abbas:
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang nikah Mut’ah dan (memakan) daging keledai yang jinak pada zaman Khaibar. [HR. Bukhari : 4723]
Pesan Hadits diatas adalah Nikah Mut’ah atau yang dikenal pada zaman ini dengan istilah kawin kontrak adalah hal yang diharamkan dalam islam. Nikah Mut’ah adalah menikah dengan seorang wanita dengan batas waktu yang sudah ditentukan.