Dari Maimunah RA, dia berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya mengenai seekor tikus yang terjatuh di samin (seperti mentega), beliau bersabda : Buanglah ia (tikus itu) dan apa yang ada disekitarnya, lalu makanlah (samin) tersebut.
Pesan hadits diatas adalah
- Bangkai hewan hukumnya najis.
- Jika ada suatu hal yang najis yang masuk ke makanan (yang bentuknya padat), maka buanglah bagian yang terkena dan sekitarnya, lalu makanlah sisanya.