Dari Amr Ibnu Al-‘Ash : Bahwa ia mendengar Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad dan ternyata ia benar, maka ia mendapat dua pahala, dan jika seorang hakim mengadili dan berijtihad lantas ia salah, baginya satu pahala.
Pesan hadits diatas adalah Ijtihad dilakukan jika tidak ada dalil tersurat dalam Al-Qu’ran dan Hadits yang dapat menjawab permasalahan hukum suatu kasus Ijtihad hanya boleh dilakukan oleh ulama dengan kriteria tertentu, sehingga tidak semua orang boleh melakukan Ijtihad berkaitan dengan hukum agama. Jika seorang mujtahid berijtihad dan benar, maka ia akan mendapatkan dua pahala, namun jika ia berijtihad dan ternyata Ijtihadnya salah, maka ia mendapatkan satu pahala.